5 SIMPLE STATEMENTS ABOUT PENGACARA PERCERAIAN EXPLAINED

5 Simple Statements About pengacara perceraian Explained

5 Simple Statements About pengacara perceraian Explained

Blog Article

Dari pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan.

Dalam mengajukan atau mengurus perceraian di pengadilan, maka terdapat beberapa hak yang dapat dituntut. Contoh, apabila pihak isteri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, seperti :

Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP nine/1975 diatur tentang cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan yang sesuai dengan hukum Islam. Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Namun perlu diketahui bahwa syarat tersebut merupakan syarat secara umum, sehingga akan lebih baik jika Anda bertanya pada pengadilan agama atau negeri wilayah setempat. Selain itu juga perlu memperhatikan beberapa hal terkait kelengkapan syaratnya seperti:

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Dia juga menunjukkan bahwa, tergantung pada keahlian mereka, pendamping perceraian mungkin tidak dapat mengenali masalah psikologis yang memengaruhi dinamika pasangan atau masalah hukum kompleks yang justru bisa menjadi masalah jika terlewatkan.

Selain perceraian pasangan Muslim hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan Agama, Pasal one hundred fifteen KHI juga menyebutkan bahwa perceraian dapat dilakukan setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Tentang hal ini dilakukan melalui mediasi oleh mediator yang ditunjuk Pengadilan Agama. Adapun cerai gugat (gugatan cerai) hanya dapat diajukan oleh istri sebagaimana terdapat dalam Pasal 132 ayat (one) KHI: Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayai tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Namun, jika memakai jasa pengacara, proses perceraian yang dihadapi akan bisa terasa lebih lancar, disebabkan karena bantuan dan dampingan dari si pengacara.

Biasanya pengacara juga akan memberikan biaya tertentu untuk kasus yang ditangani cukup jauh dengan wilayahnya. Misalnya untuk biaya perceraian dengan wilayah di luar Jakarta maka membutuhkan biaya transport tambahan.

Lokasi perceraian akan disidangkan (semakin jauh dari pengacara perceraian kantor/domisili pengacara tentu akan semakin mahal);

Biaya ini hanya dikenakan kepada penggugat yang mampu. Sementara bagi penggugat yang tidak mampu secara ekonomi berhak untuk berperkara secara free of charge atau prodeo.

Pengacara perceraian merupakan pengacara atau penasehat hukum yang bertugas memberikan nasihat hukum, serta mencarikan jalan keluar melalui jalan hukum, untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.

Perceraian adalah salah satu cara pengakhiran suatu perkawinan. Salah satu pihak dalam rumah tangga dapat mengajukan perceraian ke pengadilan yang berwenang, namun harus dipastikan bahwa perkawinan yang dilakukan adalah sah menurut hukum negara, bukan pengacara perceraian hanya sah secara agama.

Report this page